Legislator Dorong Penataan Pegawai Non-ASN di Sukabumi Sesuai Undang-Undang
Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan. Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mendorong agar penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kota dan Kabupaten Sukabumi dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang. Ia mengingatkan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Kami mengingatkan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat pada Desember 2024,” ujar Heri Gunawan, dalam pesan singkatnya, Rabu (15/1/2025).
Ia menekankan bahwa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, penataan ini harus memprioritaskan pegawai non-ASN yang sudah bekerja lebih lama, bukan berdasarkan kepentingan politik.
“Bila ada kecurangan, maka harus ditindak tegas, termasuk bila ada indikasi mendahulukan tim sukses kepala daerah dibandingkan pegawai non-ASN yang sudah masuk database. Saya mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan pengadaan PPPK Tahap II agar dapat mengakomodir pegawai non-ASN yang belum lulus pada Tahap I. Pelaksanaan Tahap II ini harus diawasi lebih ketat untuk meminimalisir kecurangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini berharap proses penataan pegawai non-ASN berjalan lancar demi mendukung birokrasi pemerintahan yang lebih baik. Keberhasilan penataan ini, kata Heri, akan berkontribusi terhadap kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa perekrutan PPPK harus mampu menjawab keresahan terkait birokrasi pemerintah yang lambat dan sering mempersulit.
“PPPK harus mampu menepis anggapan negatif masyarakat. Selain itu, PPPK harus menjadi birokrasi yang sigap, lincah, dan siap melayani rakyat dengan sepenuh hati,” tambahnya.
Pada tahun 2024, kebutuhan formasi PPPK di Kota Sukabumi tercatat sebanyak 150 formasi, yang terdiri atas 30 tenaga guru, 30 tenaga kesehatan, dan 90 tenaga teknis. Di Kabupaten Sukabumi, kebutuhan formasi lebih besar, yakni 1.147 formasi, terdiri atas 800 tenaga guru, 203 tenaga kesehatan, dan 144 tenaga teknis.
Pemerintah telah menetapkan dua periode pengadaan PPPK. Periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berlangsung dari 30 September 2024 hingga 28 Februari 2025. Periode kedua diperuntukkan bagi pelamar non-ASN instansi pemerintah, yang berlangsung dari 1 November 2024 hingga 31 Juli 2025.
Namun, proses seleksi PPPK menuai kontroversi. Banyak pihak mencurigai adanya kecurangan, terutama dalam pengumuman kelulusan Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Tingkat kelulusan peserta dinilai sangat rendah dibandingkan jumlah peserta yang tidak lulus.
Misalnya, pada formasi Guru Agama Islam, hanya 206 dari 987 peserta yang lulus dengan tingkat kelulusan 21%. Tingkat kelulusan pada formasi Guru IPA sebesar 34%, Guru IPS 21%, Guru Matematika 37%, Guru PPKN 11%, dan Guru Bahasa Inggris 25%.
Heri Gunawan menegaskan bahwa pengawasan ketat dan transparansi dalam proses seleksi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penataan pegawai non-AS. (ayu/aha)